RSS

Arsip Tag: wanita

Ajaran Suci Islam: An-nisa 24

Ayat suci Alquran:

Surat An Nisa ayat 24 beserta Hadits dan Tafsir Ibnu Katsir Qs 4.24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Kesimpulan: kawin (bersetubuh) dengan wanita yang sudah menikah adalah haram, KECUALI wanita itu budak milik si laki-laki, biar pun si budak wanita sudah menikah juga tidak mengapa untuk digauli oleh tuannya. Islam menganggap seorang budak yang sudah menikah boleh digauli oleh tuannya yang adalah pria lain selain dari suaminya. Mari kita melihat latar belakang di’wahyu’kannya ayat ‘suci’ ini:

Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 137:

Narrated Abu Said Al-Khudri:
We got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allah’s Apostle about it and he said, “Do you really do that?” repeating the question thrice, “There is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.”

Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:

Kami mendapatkan wanita-wanita tangkapan dalam pampasan perang dan kami biasanya melakukan “coitus intteruptus” dengan mereka. Jadi kami menanyakan pada Rasulullah mengenai hal ini dan dia berkata, “Apakah kalian benar-benar melakukan itu?” mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali, “Tidak ada jiwa yang sudah ditakdirkan untuk ada tapi akan datang, sampai Hari Kebangkitan.” (Keterangan: Coitus Interruptus artinya menarik alat kelamin lelaki sebelum ejakulasi supaya wanita itu tidak hamil)

Para muslim itu tidak ditegur Muhammad karena telah menyetubuhi wanita tangkapan, tetapi ditegur karena melakukan Coitus Interruptus saja. Supaya lebih yakin mari kita baca tafsir Ibnu Katsir (bahasa inggris) di bawah ini:

Surat An Nisa ayat 24

Allah said,
Allah berkata,

﴿وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess.) The Ayah means, you are prohibited from marrying women who are already married,

(Diharamkan wanita yang sudah menikah, kecuali yang kamu miliki.) Ayat ini berarti, kamu dilarang untuk mengawini wanita yang sudah menikah,

﴿إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(except those whom your right hands possess) except those whom you acquire through war, for you are allowed such women after making sure they are not pregnant. Imam Ahmad recorded that Abu Sa`id Al-Khudri said, “We captured some women from the area of Awtas who were already married, and we disliked having sexual relations with them because they already had husbands. So, we asked the Prophet about this matter, and this Ayah was revealed,

(kecuali yang kamu miliki) kecuali yang kamu dapatkan lewat perang, dengan wanita itu kamu boleh mengawini setelah memastikan mereka tidak hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan “Kami telah menangkap beberapa wanita dari area Awtas yang sudah menikah, dan kami tidak suka berhubungan badan dengan mereka karena mereka sudah bersuami. Jadi kami bertanya kepada sang Nabi mengenai masalah ini, dan ayat ini pun diwahyukan,

﴿وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ﴾

(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess). Consequently, we had sexual relations with these women.” This is the wording collected by At-Tirmidhi An-Nasa’i, Ibn Jarir and Muslim in his Sahih. Allah’s statement,

((diharamkan juga) wanita yang sudah menikah, kecuali yang kamu milki). Oleh karena itu, kami boleh berhubungan badan dengan wanita-wanita itu.” Ini menurut kata-kata yang dikumpulkan oleh At-Tirmidhi An-Nasa’i, Ibn Jarir dan Muslim dalam Sahihnya. Allah menyatakan,

﴿كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ﴾

(Thus has Allah ordained for you) means, this prohibition was ordained for you by Allah. Therefore, adhere to Allah’s Book, do not transgress His set limits, and adhere to His legislation and decrees.

(Demikianlah Allah sudah menetapkan untukmu) berarti larangan ini diatur oleh Allah untukmu.

Sumber: http://www.qtafsir.com/index.php?option=com_content&task=view&id=684&Itemid=59

Tafsir (bahasa Inggris) serupa bisa juga ditemukan di:

http://altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=86&tSoraNo=4&tAyahNo=24&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2

Versi bahasa Indonesia di ambil dari Kitab Asbabun Nuzul Jalaludin As-Suyuti (hal. 158-159)

Atau tafsir Ath Thabari:

Interview Salwa Al-Mteiri mengenai ayat suci ini:

Lengkap sudah, ayat, hadits, tafsir, dan video pengakuan dari muslim sendiri. Jelas sekali kalau Islam mengajarkan budak seks itu halal. Inilah mengapa TKW-TKW Indonesia sering diperkosa dan si pemerkosa (majikan) tidak pernah ditindak karena menurut Islam hal tersebut halal hukumnya. Islam itu indah ♥

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 18, 2011 inci Tentang Islam

 

Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,